PEMAKAI NARKOBA DI BAWAH 1 GR BISA BEBAS

Setelah beberapa waktu lalu sejumlah orang berdemonstrasi menuntut legalisasi ganja, kini muncul lagi gonjang-ganjing baru terkait kejahatan narkoba. 

"Pemakai narkoba dibawah 1 gr jika tertangkap bisa bebas di bawah pengawasan untuk menjalani rehabilitasi ", demikian hasil kesepakatan Kementerian Hukum dan HAM dengan BNN, namun toleransi ini tidak berlaku bagi yang tertangkap kedua kalinya. 

Tentu saja hal ini menimbulkan pro kontra yang mendadak luar biasa dan dimungkinkan menggeser isu-isu lain untuk beberapa waktu ke depan.

Bagi yang pro hal ini sangat dimungkinkan mengingat pengguna narkoba dibawah 1 gr rata-rata adalah pemakai pemula yang bisa diasumsikan sebagai penderita. Mereka sedang sakit, bisa dan butuh disembuhkan. Selama ini para pengguna pemula justru langsung di kriminalisasi. Di penjara ! Celakanya saat di penjara mereka malah lebih parah dan bergaul dengan pengguna kelas berat lainnya, sehingga saat keluar justru kadar kecanduannya lebih tinggi dan memiliki relasi narkoba yang lebih luas. Mereka lantas masuk ke jaringan dan sering naik kelas menjadi bandar.

Bagi yang kontra, kesepakatan tersebut justru bisa menjadi senjata balik bagi upaya penanggulangan narkoba. Bunuh diri ! Akan timbul berbagai alibi yang bisa melepaskan seorang pecandu, kurir atau bahkan bandar kecil-kecilan untuk melepaskan diri dari jeratan hukum. Mereka semakin pandai mengakali hukum. Yang harusnya bisa ditangkap dan diberi effect jera sejak mula-mula, justru dengan adanya kesepakatan ini jadi naik kelasnya. Lepas dari 1 gr, naik jadi 2 gr, dst.

GRANAT atau Gerakan Anti narkotika, organisasi yang selama ini dikenal diback up oleh sejumlah purnawirawan tentara dan KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia termasuk yang paling menentang kesepakatan ini. Kejahatan narkoba bagi mereka, wajib di tempatkan di wilayah zero tolerance seperti halnya terorisme.

So, anda termasuk yang pro atau yang kontra ?