PLAGIARISME: BELAJAR DARI CRYPTOMNESIA GEORGE HARRISON

hare


Today at 2:34pm


Tulisan ini dimuat di Majalah Rolling Stone


Edisi 47 - Maret 2009


Cryptomnesia adalah situasi psikologis dimana pada saat-saat tertentu seseorang terperosok melakukan perbuatan plagiarisme tanpa sadar. Hal ini dipicu oleh pengalaman yang tersimpan dan mengendap dalam ingatan seseorang dan keluar ketika dorongan kreatif muncul dalam dirinya. Rekaman pengalaman membaca, melihat bentuk-bentuk visual, mendengar musik, dan berbagai kegiatan intelektual lainnya, seringkali memunculkan ide-ide yang disangka baru, tanpa menyadari bahwa ide-ide tersebut adalah bias dari ingatan dan endapan pengalaman masa lalu yang justru berpotensi menghasilkan peniruan-peniruan itu. Ini bisa terjadi terhadap siapa saja, terutama bagi mereka yang bergumul dalam dunia intelektual dan pekerja kreatif, seperti para akademisi, wartawan, sastrawan, pelukis, dan pemusik. Filsuf Jerman, Friedrich Nietzsche, tak luput dari situasi psikologis ini dan tercatat pernah mengalami hal yang diperkirakan tak mungkin dilakukannya. Dalam bukunya Thus Spoke Zarathustra, diluar sadar ia memakai kalimat dan gagasan yang persis sama dari sebuah laporan yang ditulis setengah abad sebelum Nietzsche lahir. Konon, menurut kakaknya, Nietzsche membaca laporan itu ketika filsuf ini berusia sebelas tahun (lihat http://en.wikipedia .org/wiki/ Cryptomnesia# cite_note- 1).


Dalam dunia musik, terutama dengan fasilitas media yang canggih sekarang ini, cryptomnesia bisa dengan mudah terjadi. Berbagai jenis dan genre musik setiap detik bisa didengar-atau tak sengaja terdengar. Hal ini tidak hanya bersumber dari media yang dimilikinya secara pribadi, tetapi juga dari media yang terus menerus aktif di lingkungan kehidupan seseorang, seperti radio, televisi, dan berbagai jenis media elektronik lainnya. Bagi seorang pemusik berbakat dan mempunyai kelebihan dalam menangkap fenomena bunyi musikal: lagu-lagu, susunan dan gaya melodi, ritem, harmoni, dan warna bunyi yang didengarnya menjadi pengalaman musikal yang akan terekam dan terendap dalam ingatan dan alam bawah sadarnya. Endapan pengalaman ini akan terpercik pada saat-saat dorongan kreatif muncul dalam dirinya.


Situasi psikologis ini dijadikan dalil pembelaan terhadap mantan gitaris The Beatle, George Harrison, atas kasus pelanggaran hakcipta, yaitu secara tidak sadar melakukan plagiarisme melodis dan harmonis dari lagu orang lain dalam melodi lagu "My Sweet Lord" yang diakuinya sebagai ciptaannya. Pengadilan kemudian memutuskan perkara plagiarisme ini sebagai "unintentionally plagiarism," plagiarisme tanpa sadar dan dilakukan tidak dengan sengaja. Cryptomnesia dalam diri George Harrison disebabkan oleh pengalamannya mendengar lagu The Chiffons, "He's So Fine," yang hit dan menjadi bestseller pada tahun 1963, saat Harrison masih remaja dan mendengarnya melalui radio. Meski demikian-gitaris yang sempat belajar sitar dengan maestro musik Hindustani, Ravi Shankar, dan mendedikasikan "My Sweet Lord" untuk memuja Krisna dan Wisnu-harus mematuhi keputusan pengadilan dengan memvonis kasus ini sebagai suatu pelanggaran hakcipta dan mengharuskan George Harrison membayar ganti rugi kepada Bright Tunes Music (perusahaan pemegang hakcipta "He's So Fine" yang dinyanyikan trio cewek kulit hitam The Chiffons itu). (Lihat Adam Corner-Simon: http://www.gelfmaga zine.com/ archives/picking_ up_what_theyre_ laying_down. php.)


Kasus ini memberi pelajaran berharga untuk direnungkan. Pertama, dalam konsepsi sosio-kultural Barat, George Harrison telah melakukan hal-hal yang tidak terpuji terkait perilaku normatif yang sangat prinsipil: "baik" dan "buruk", etika atau adab, yaitu melakukan perbuatan plagiarisme alias menyontek atau meniru atau lebih radikal lagi menjiplak karya orang lain. Adalah hal yang sangat tidak etis atau tidak beradab, apabila di dalam sebuah karya seseorang terdapat unsur-unsur atau gagasan pemikiran orang lain, tetapi sumbernya tidak disebut atau dihilangkan dan, sebaliknya, diklaim sebagai miliknya. Etika moralitas ini meliputi semua aspek kehidupan Barat, terutama dalam dunia intelektual dan kerja kreatif. Dalam bidang akademis para profesor, mahasiswa, siswa, yang melakukan plagiarisme dipandang melakukan tindakan yang sangat negatif, penipuan, ketidakjujuran, dan dianggap aib yang hina dan sangat memalukan.


Di tengah-tengah kepekaan kultural terhadap masalah etika ini, plagiarisme tidak dianggap sebagai pelanggaran hakcipta (http://en.wikipedia .org/wiki/ Plagiarism# Music). Alasannya, sekalipun kedua perilaku, "plagiarisme" dan "pelanggaran hakcipta", sangat mungkin diterapkan pada sebuah kegiatan tertentu, tetapi keduanya mempunyai akar pelanggaran moral yang berbeda. Di satu sisi, pelanggaran hakcipta (copyright infringement) berkaitan dengan aspek ekonomi, yaitu tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan cara memanfaatkan, mengambil atau menggunakan hakcipta (hak ekonomi) tanpa seijin si pemegang hakcipta (copyright holder) yang dilindung secara hukum ini. Di sisi lain, plagiarisme berhubungan dengan konsepsi moral kultural, yaitu mengambil alih otorita yang merupakan prestasi dan reputasi orang lain dengan cara menyontek, meniru, atau menjiplak hasil kerja/karya atau ide-idenya.


Dalam konteks sosio-kultural ini George Harrison terselamatkan melalui pembuktian di pengadilan bahwa ia terpengaruh kondisi psikologis, cryptomnesia, yang kemudian menyebabkan perbuatan "unintentionally plagiarism " itu. Dalam prosedur Undang-Undang Hakcipta, seperti dinyatakan guru besar HAKI dari Universitas Boston, Michael Meuer, bahwa seorang pemusik yang menuduh orang lain melakukan pelanggaran hakcipta dengan cara plagiarisme harus membuktikan bagaimana karya itu bisa diakses oleh si tertuduh. Oleh sebab itu, menurut Meuer, "… [George} Harrison kalah dalam kasus ini tanpa kerugian apa-apa atas dasar fakta bahwa lagu the Chiffon terdaftar bestseller ketika Harrison masih remaja, sekaligus membuktikan bahwa George yang masih remaja itu "mengakses" lagu itu melalui radio" (Gelf Magazine:2007, http://www.gelfmaga zine.com archives/picking_ up_what_theyre_ laying_down. php). Memang, George harus membayar "ganti rugi" sebesar lebih setengah juta dolar pada kasus yang digelar tahun 1971 itu, tetapi penyataan Meuer diatas mengisyaratkan jumlah itu sama sekali tidak sebanding dengan hancurnya martabat seorang individu dari sudut pandang sosio-kultural Barat. Keputusan pengadilan dalam kasus yang sangat terkenal ini pun bisa ditafsirkan masih mempertimbangkan etika moral dalam sistem sosio-kultural Barat: apakah etis menghukum perbuatan orang yang tidak sadar?


Yang paling menarik dari konsep plagiarisme dunia Barat ini adalah situasi paradoks yang muncul dalam praktek kehidupan sosio-budayanya. Di satu sisi "mengharamkan" peniruan, penyontekan kerja/karya dan gagasan orang lain; tetapi disisi lain, prinsip menirukan, menyontek dan mempraktekkan diajarkan. Dalam pendidikan musik misalnya, anak didik diajari untuk menirukan konsep-konsep dalam sistem yang terdapat di dalam kebudayaan musikalnya. Bagi mereka yang memperdalam pengetahuan komposisi musik, misalnya, diharuskan untuk mengikuti, meniru, menyontek gagasan struktural dari musik yang dianggap mewakili pola-pola budaya musikal dari satu periode ke periode lainnya. Kalau ia gagal mengikuti pola-pola yang baku itu, "tak lulus" sudah pasti ditangan.


Untuk membantu pencapaian yang dianggap ideal itu, sistem pendidikan musik Barat menciptakan teori-teori, metodologi, untuk membantu murid-murid kebudayaan musikal ini untuk berkreasi. Misalnya dalam musik klasik Barat perjalanan akor dari akhir kalimat lagu, disebut kadensa, mempunyai pola-pola yang baku (pakem) dan masing-masing diberi nama sesuai dengan ciri-cirinya. Perjalanan melodis harus ikut aturan dan dalil-dalil estetika yang ada. Dalam musik jazz pola-pola perjalanan akor ii-V-I dengan segala variabel modulasi yang dikenal dengan istilah polymodality diajarkan dalam teori dan praktek kepada mereka yang mempelajari musik ini. Pertanyaan yang muncul dari kenyataan yang paradoks ini adalah apa sesungguhnya arti dan makna dari konsep plagiarisme sehingga menurut etika (Barat) bisa meruntuhkan martabat? Bagaimana menjelaskan kasus-kasus, sebagaimana ditulis Gelf Magazine (lihat catatan web diatas), yang memasukkan perjalanan akor-yang justru diajarkan dalam sistem pendidikan musik-sebagai alat bukti plagiarisme dan pelanggaran hakcipta? Apakah cryptomnesia bisa dijadikan dalih dan dalil untuk menghalalkan cara sebagai usaha pembebasan dari isu etika dan hukum? Sekarang ini dunia industri musik Indonesia sibuk dengan isu plagiarisme. Pertanyaan mendasar dari situasi ini adalah apakah kebudayaan Indonesia mengenal konsep plagiarisme. Seandainya konsep plagiarisme ingin diadopsi dari kebudayaan Barat yang pada kenyataannya sangat paradoks alias rancu itu maka hasilnya hampir dipastikan seperti pepatah "guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Jangan-jangan Undang-Undang Hak Cipta yang lebih mengutamakan urusan perut itu tidak peduli dengan etika dan hukum-hukm yang mencerminakan sebuah peradaban itu sendiri.


Jakarta, 18 Februari 2009,


Rizaldi Siagian